Dengan jilbab, identitas seorang wanita menjadi jelas. Bahwa, mereka seorang Muslimah. Dengan jilbab pula, seorang wanita akan terhindar dari tatapan mata liar, sehingga mereka tidak diganggu. Kesucian mereka pun menjadi terjaga.
Namun, jilbab bukan sekadar pakaian penutup tubuh (aurat) wanita. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pakaian yang dikenakan seorang wanita bisa dikatakan jilbab yang sebenarnya (jilbab syar’i).
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya yang berjudul Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah menyebutkan delapan syarat jilbab syar’i.
- Pertama, menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
- Kedua, bukan untuk tabarruj (bersolek) yang bisa menyebabkan pandangan mata tertuju padanya (QS Al-Ahzab [33]: 33).
- Ketiga, bahannya terbuat dari kain yang tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang (transparan).
- Keempat, kainnya longgar, tidak ketat, dan tidak membentuk lekuk tubuh.
- Kelima, tidak diberi wewangian atau parfum. ”Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia lewat di muka orang banyak agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
- Keenam, tidak menyerupai pakaian laki-laki. Sebab, Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Ahmad).
- Ketujuh, tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. ”Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud).
- Kedelapan, bukan pakaian untuk mencari popularitas. ”Barangsiapa mengenakan pakaian untuk mencari popularitas di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
0 komentar:
Posting Komentar